Perubahan Nama

Bagi yang namanya salah tulis atau kurang keren bisa mengajukan dengan persyaratan sebagai berikut:

PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
1. Pencatatan perubahan nama dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan sipil
2. Pencatatan perubahan nama dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
b. Kutipan Akta Catatan Sipil
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
d. Potokopi Kartu Keluarga
e. Potokopi Kartu Tanda Penduduk
3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan Akta catatan sipil.

Leave a comment