Jika Tidak Diperpanjang, Registrasi Kendaraan Bisa Dihapus

Bulan Februari – April setiap tahun biasanya dekat dengan urusan kendaraan, baik balik nama, bayar pajak, atau ganti plat nomor. Harap warga memperhatikan masa berlaku STNK kendaraan masing2 agar sehera diurus kewajibannya terhadap negara dalam bentuk membayar dan registrasi ulang.

Keputusan Kapolri No.5 tahun 2012, sesuai UU No. 12 tahun 2009 ternyata sudah mengatur tentang hal ini seperti dikutip web TMC Polda Metro jaya “Jika masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) habis dan tidak diperpanjang, maka sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 1 angka 17. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis”. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor lanjut keterangan TMC Poldametro.

Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (TMC Polda Metro Jaya)

http://notes.tmcpoldametro.net/2014/10/kendaraan-bermotor-dapat-dihapus-dari.html?m=1

Leave a comment