PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
- Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
- Pencatatan pengakuan anak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah
- Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
- Kutipan Akta kelahiran ,dan
- Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksanaan mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran.
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
- Pencatatan pengesahan anak dilakukan pada instansi pelaksana tempat tinggal pemohon.
- Pencatatan pengesahan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
- Kutipan Akta Kelahiran
- Potokopi kutipan Akta Perkawinan
- Potokopi Kartu Keluarga
- Potokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register Akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register Akta kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
- Pencatatan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
- Pencatatan pengangkatan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
- Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Kartu Keluarga Pemohon
- Pejabat Pencatatan sipil pada Instansi pelaksana memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
Sumber: Disdukcapil Kota Depok