Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak

PENCATATAN PENGAKUAN ANAK

  1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
  2. Pencatatan pengakuan anak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
  3. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah
  4. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  5. Kutipan Akta kelahiran ,dan
  6.   Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
  7. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksanaan mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran.

  

PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

  1. Pencatatan pengesahan anak dilakukan pada instansi pelaksana tempat tinggal pemohon.
  2. Pencatatan pengesahan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
  3.   Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
  4. Kutipan Akta Kelahiran
  5.   Potokopi kutipan Akta Perkawinan
  6.    Potokopi Kartu Keluarga
  7. Potokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  8. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register Akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register Akta kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.

 

PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
  2. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
  3. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
  4. Kutipan Akta Kelahiran
  5.   Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  6.   Kartu Keluarga Pemohon
  7. Pejabat Pencatatan sipil pada Instansi pelaksana memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.

 

Sumber: Disdukcapil Kota Depok

Leave a comment