Di Depok; Surat Keterangan bisa ganti e-KTP untuk sementara waktu

SURAT KETERANGAN BISA DIJADIKAN PENGGANTI SEMENTARA KTP ELEKTRONIK

Sehubungan dengan blangko KTP Elektronik masih menunggu proses pengiriman dari Kementrian Dalam Negeri maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota depok telah menerbitkan surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Drs. Jaka Susanta, MH menegaskan bahwa fungsi Surat Keterangan bisa sebagai pengganti KTP Elektronik untuk semua keperluan seperti urusan di Samsat dan  Perbankan. “ Bangko KTP Elektonik baru akan dikirim Kemendagri pada akhir bulan Agustus ini karena masih dalam proses pengadaan, sehingga Pemkot hanya bisa menunggu Blangko tersebut karena daerah tidak boleh melakukan pengadaan sendiri”,
Sementara Itu Kepala Disdukcapil Kota Depok, H.M. Misbahul Munir, SH, M.Si  mengemukakan, pihaknya akan terus sosialisasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait KTP elektronik. Beberapa hal yang disampaikan meliputi KTP non elektronik dan sudah tidak berlaku di tahun 2015. Semua keperluan pengurusan administrasi kependudukan maupun kepentingan yang lain harus menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan.
“ Sehingga saat ini untuk pelayanan di Dinas dan 63 Kelurahan untuk permohonan KTP eletronik, Dinas menerbitkan Surat Keterangan yang bisa dibuatkan di Kelurahan Masing-masing dengan Stempel/Cap basah di Dinas Kependudukan, bisa secara kolektif  . Nantinya Jika blangko sudah tersedia surat keterangan bisa ditukarkan dengan KTP Elektronik” katanya.

penulis : Guntur Hariyanto, Disdukcapil, Kota Depok

Leave a comment