Standar Pelayanan Kependudukan di Depok

Berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 477/233/Kpts/Disduk-Capil/Huk/2009, Tanggal 16 Juni 2009, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ditetapkan sebagai Berikut :

  1. Pencatatan dan Penerbitan  Bio Data Penduduk    =14 Hari
  2. Kartu Keluarga ( KK )          = 14 Hari
  3. Kartu Tanda Penduduk      = 14 Hari
  4. Surat Keterangan Pindah  = 14 Hari
  5. Surat Keterangan Pindah Datang  = 14 Hari
  6. Pencatatan Kelahiran  = 30 Hari
  7. Pencatatan Perkawinan  = 15 Hari
  8. Pencatatan pembatalan perkawinan  = 15 Hari
  9. Pencatatan Perceraian   = 15 Hari
  10. Pencatatan Pembatalam Perceraian  = 7 Hari
  11. Pencatatan Kematian = 14 Hari
  12. Pencatatan Pengangkatan Anak = 5 Hari
  13. Pencatatan Pengakuan Anak  = 5 Hari
  14. Pencatatan Pengesahan Anak = 5 Hari
  15. Pencatatan Perubahan Nama = 5 Hari
  16. Pencatatan Perubahan Status  Kewarganegaraan = 5 Hari
  17. Pencatatan Pembetulan dan  Pembatalan Akta Pencatatan Sipil = 5 Hari

 

Penyunting : Guntur Hariyanto (Disdukcapil Kota Depok)

Unduh lengkapnya disini

Leave a comment