Berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 477/233/Kpts/Disduk-Capil/Huk/2009, Tanggal 16 Juni 2009, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ditetapkan sebagai Berikut :
- Pencatatan dan Penerbitan Bio Data Penduduk =14 Hari
- Kartu Keluarga ( KK ) = 14 Hari
- Kartu Tanda Penduduk = 14 Hari
- Surat Keterangan Pindah = 14 Hari
- Surat Keterangan Pindah Datang = 14 Hari
- Pencatatan Kelahiran = 30 Hari
- Pencatatan Perkawinan = 15 Hari
- Pencatatan pembatalan perkawinan = 15 Hari
- Pencatatan Perceraian = 15 Hari
- Pencatatan Pembatalam Perceraian = 7 Hari
- Pencatatan Kematian = 14 Hari
- Pencatatan Pengangkatan Anak = 5 Hari
- Pencatatan Pengakuan Anak = 5 Hari
- Pencatatan Pengesahan Anak = 5 Hari
- Pencatatan Perubahan Nama = 5 Hari
- Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan = 5 Hari
- Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil = 5 Hari
Penyunting : Guntur Hariyanto (Disdukcapil Kota Depok)