Pencatatan Kelahiran dan Kematian

Suka karena kelahiran dan Duka karena kematian sudah merupakan suratan hidup dan cara Tuhan YME mengatur siklus kehidupan lewat bergulirnya generasi demi generasi.

Negara juga mengatur tentang hal tersebut dalam bentuk pencatatan Kelahiran dan Kematian. Pencatatan atas Kelahiran penting sebagai dokumen dasar bagi seorang manusia warga negara dalam memulai pencatatan hidupnya lewat orang tua atau wali yang diserahi tanggungjawab atasnya. Demikian juga kematian yang merupakan pencatatan penting yang akan mempengaruhi kondisi demografi suatu tempat. Pencatatan kematian penting untuk nantinya pengurusan Ahli Waris, Klaim Asuransi dan jaminan sosial lainnya termasuk aset yang dimiliki atau dalam penjaminan di Bank.

Berikut adalah tatacara pengurusan dan persyaratan dalam mengurus Akta Kelahiran dan dan juga Akta Kematian..

 

PENCATATAN KELAHIRAN

  1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).
  2. Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
  3. Surat Pengantar RT/RW
  4. Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
  5. Nama dan identitas saksi kelahiran
  6. Kartu Keluarga orang tua
  7. Kartu Tanda Penduduk orang tua
  8. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )
  9. Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )
  10. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan

 

PENCATATAN KEMATIAN

  1. Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :
  2. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah
  3. Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)
  4. Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :
  • Keterangan kematian dari dokter/paramedis
  • Poto kopi KK dan KTP bagi orang asing yang memeiliki ijin tinggal tetap
  • Potokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
  • Potokopi paspor

Leave a comment